Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia

Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia

Disini senang di sana senang

Disini senang di sana senang

Keluarga Besar Pasopati

Keluarga Besar Pasopati

Ikhlas bakti bina bangsa, berbudi bawa laksana

Ikhlas bakti bina bangsa, berbudi bawa laksana

Latest Posts

Lambang Pramuka

speroka
Makam Soenardjo Atmodipurwo
Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal organisasi Gerakan Pramuka yang bersifat tetap. Lambang ini diciptakan oleh Soenardjo Atmodipurwo, seorang pegawai tinggi Departemen Pertanian yang juga tokoh pramuka.
Lambang ini dipergunakan pertama kali sejak tanggal 14 Agustus 1961, ketika Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno menganugrahkan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia kepada organisasi Gerakan Pramuka melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 tahun 1961.

Bentuk

Lambang Gerakan Pramuka berbentuk Silluete (bayangan) Tunas Kelapa. (lihat gambar di samping) Penjabaran tentang Lambang ini ditetapkan dalam Keputusan Kwarnas No. 06/KN/72 tentang Lambang Gerakan Pramuka.

Arti kiasan

Lambang Gerakan Pramuka mengandung arti kiasan sebagai berikut:
  1. Buah kelapa dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal. Ini mengandung arti Pramuka adalah inti bagi kelangsungan hidup bangsa (tunas penerus bangsa).
  2. Buah kelapa tahan lama. Ini mengandung arti, Pramuka adalah orang yang jasmani dan rohaninya kuat dan ulet.
  3. Kelapa dapat tumbuh di berbagai jenis tanah. Ini mengandung arti, Pramuka adalah orang yang mampu beradaptasi dalam kondisi apapun
  4. Kelapa tumbuh menjulang tinggi. Ini mengandung arti, setiap Pramuka memiliki cita-cita yang tinggi.
  5. Akar kelapa kuat. Mengandung arti, Pramuka berpegang pada dasar-dasar yang kuat.
  6. Kelapa pohon yang serbaguna. Ini mengandung arti, Pramuka berguna bagi nusabangsa dan agama.

Penggunaan

  • Lambang Gerakan Pramuka dapat dipergunakan pada Panji, Bendera, Papan Nama Kwartir / Satuan, Tanda Pengenal dan alat administrasi Gerakan Pramuka
  • Penggunaan lambang tersebut dimaksudkan sebagai alat pendidikan untuk mengingatkan dan menanamkan sifat dan keadaan seperti yang termaktub dalam arti kiasan lambang Tunas Kelapa itu pada setiap anggota Gerakan Pramuka.
  • Setiap anggota Gerakan Pramuka diharapkan mampu mengamalkan dan mempraktikkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya kepada masyarakat di sekelilingnya. Sebab generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Pramuka diharapkan kelak mampu menjadi kader pembangunan yang berjiwa Pancasila

Belajar Sambil Melakukan

speroka

Belajar Sambil Melakukan

Belajar sambil melalukan dilaksanan dengan mengutamakan sebanyak mungkin kegiatan praktik secara praktis pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagai pengalaman yang bermanfaat bagi anggota muda. Mengarahkan perhatian anggota muda untuk selalu berbuat hal-hal nyata, merangkasang agar timbulnya keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacu agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan, baik di dalam Gerakan Pramuka maupun di dalam lingkungan kemasyarakatan merupakan tujuan dari belajar sambil melakukan

Kode Kehormatan

speroka
Kode kehormatan dalam Gerakan Pramuka terdiri dari Tiga Janji yang disebut "Trisatya" dan Sepuluh Moral yang disebut "Dasadarma". Khusus untuk golongan siaga kode kehormatan terdiri dari Dua Janji yang disebut "Dwi Satya" dan Dua Moral yang disebut "Dwi Darma"
Trisatya Pramuka
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
  • Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila
  • Menolong Sesama Hidup, dan Mempersiapkan diri serta membangun masyarakat
  • Menepati dasa darma
Dasadarma Pramuka
  1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Cinta Alam, dan kasih sayang sesama manusia.
  3. Patriot yang sopan, dan kesatria.
  4. Patuh, dan suka bermusyawarah.
  5. Rela menolong, dan tabah.
  6. Rajin, terampil, dan gembira.
  7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
  8. Disiplin, berani, dan setia.
  9. Bertanggung jawab, dan dapat dipercaya.
  10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Keanggotaan

speroka
Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari Anggota Muda, dan Anggota Dewasa. Anggota Muda adalah Peserta Didik Gerakan Pramuka yang dibagi menjadi beberapa golongan di antaranya:
  1. Golongan Siaga merupakan anggota yang berusia 7 s.d. 10 tahun
  2. Golongan Penggalang merupakan anggota yang berusia 11 s.d. 15 tahun
  3. Golongan Penegak merupakan anggota yang berusia 16 s.d. 20 tahun
  4. Golongan Pandega merupakan anggota yang berusia 21 s.d. 25 tahun
Anggota yang berusia di atas 25 tahun berstatus sebagai anggota dewasa. Anggota dewasa Gerakan Pramuka terdiri atas:
Tenaga Pendidik
  • Pembina Pramuka
  • Pelatih Pembina
  • Pembantu Pembina
  • Pamong Saka
  • Instruktur Saka
Fungsionaris
  • Ketua, dan Andalan Kwartir (Ranting s.d. Nasional)
  • Staf Kwartir (Ranting s.d. Nasional)
  • Majelis Pembimbing (Gugus Depan s.d. Nasional)
  • Pimpinan Saka (Cabang s.d. Nasional)
  • Anggota Gugus Dharma Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka Indonesia memiliki 17.103.793 anggota (per 2011), menjadikan Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan terbesar di dunia

Anggota Pramuka

speroka

Pramuka Siaga di Jakenan, Pati sedang mengikuti kegiatan. 
Pramuka Penggalang sedang menikmati makan disela-sela kegiatan.
Anggota Gerakan Pramuka adalah seorang Warga Negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota. Anggota Gerakan Pramuka disebut dengan Pramuka 
Pramuka Penggalang sedang menikmati makan disela-sela kegiatan.
Anggota Gerakan Pramuka adalah seorang Warga Negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota. Anggota Gerakan Pramuka disebut dengan Pramuka.
 

Jenis keanggotaan 

  1. Anggota biasa
    1. Anggota muda
    2. Anggota dewasa
  2. Anggota luar biasa
  3. Anggota kehormatan 

Anggota biasa 

Anggota muda 

Anggota biasa yang terdiri dari Pramuka Siaga (berusia kira-kira 7 – 10 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf S serta dilambangkan dengan warna hijau), Pramuka Penggalang (berusia kira-kira 11 – 15 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf G serta dilambangkan dengan warna merah), Pramuka Penegak (berusia kira-kira 16 – 20 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf T serta dilambangkan dengan warna kuning) dan Pramuka Pandega (berusia kira-kira 21 – 25 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf Dserta dilambangkan dengan warna coklat muda). Apabila anggota muda yang telah menikah, maka keanggotaannya dianggap sudah dewasa, dengan kata lain dia dianggap telah menjadi anggota dewasa.
Setiap anggota muda yang belum menjadi anggota harus menyelesaikan program perkenalan kepramukaan sesuai dengan golongan keanggotaan dan umur calon anggota (sebutan bagi anggota muda yang belum terdaftar sebagai Anggota Gerakan Pramuka) dengan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama sesuai dengan golongan keanggotaannya, dan setelahnya calon anggota mempunyai hak untuk bisa dilantik sebagai anggota muda Gerakan Pramuka.
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di Gugusdepan masing-masing dengan mengucapkan dwisatya (bagi pramuka siaga) atau trisatya (bagi pramuka penggalangpramuka penegak dan pramuka pandega).
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega memiliki keistimewaan daripada Pramuka Siaga atau Pramuka Penggalang. Dikarenakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandegadapat diangkat sebagai Pembina Muda atau instruktur muda di gugusdepan yang bersangkutan dengan ketentuan Pembina muda atau instruktur muda:
  • Pramuka Siaga sekurang-kurangnya telah berusia 17 tahun.
  • Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya telah berusia 21 tahun.
  • Pramuka Penegak sekurang-kurangnya telah berusia 23 tahun. 

Anggota dewasa 

Anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun. Anggota dewasa sendiri dibagi lagi atas dua macam, yakni anggota dewasa biasa dan anggota mitra. 
Anggota dewasa biasa terdiri atas:
  1. Pembina Pramuka
  2. Pembantu Pembina Pramuka
  3. Pelatih Pembina Pramuka
  4. Pembina Profesional
  5. Pamong Saka
  6. Instruktur Saka
  7. Pimpinan Saka
  8. Andalan
  9. Pembantu Andalan
  10. Anggota Majelis Pembimbing

Anggota luar biasa 

Warga Negara asing yang menetap untuk sementara waktu di Indonesia yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan. 

Anggota kehormatan 

Seseorang yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan Kepramukaan. Pencalonan terhadap anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke kwartir nasional, lengkap dengan alasan pengusulan tersebut. Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir nasional.[6]

Pramuka Utama 

Sebagai Kepala Negara Republik IndonesiaPresiden merupakan Pramuka Utama Gerakan Pramuka (dulu, memiliki istilah Pramuka Tertinggi Gerakan Pramuka). Pramuka Utama Gerakan Pramuka merupakan kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.[7]

Hak dan kewajiban anggota 

Hak anggota 

  1. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota.
  2. Mengenakan Seragam Pramuka.
  3. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi.
  4. Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan 

Kewajiban anggota 

  1. Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka
  2. Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka 
  3. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka
Disamping itu pula, setiap anggota Kehormatan Gerakan Pramuka berkewajiban untuk memahami, menaati dan mengamalkan Anggaran DasarAnggaran Rumah TanggaKode Kehormatan Pramuka dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.

Pemberhentian anggota 

  1. Permintaan sendiri
  2. Meninggal dunia
  3. Diberhentikan, berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka, jika yang bersangkutan melanggar kode kehormatan gerakan pramuka dan/atau merugikan nama baik gerakan pramuka. Pemberhentian tersebut dapat diusulkan oleh gugusdepan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari Dewan Kerhormatan kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.

Pembelaan anggota 

Pembelaan anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat dilakukan dengan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang. 

Rehabilitasi anggota 

Angota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya. Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka, dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan di Kwartir yang bersangkutan.

 

Sumber : Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Seragam putra

speroka
Bentuk seragam Pramuka terbaru diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Seragam Pramuka

Seragam harian 

Siaga 
  1. Tutup kepala:
    1. dibuat dari kain warna coklat tua.
    2. berbentuk topi joki terdiri dari lima potongan.
    3. pada batas tiap potongan diberi bisban warna coklat muda selebar 1⁄4 cm.
    4. di bagian atas, tepat pada pertemuan potongan-potongan diberi bulatan sebagai hiasan, bergaris tengah antara 1 sampai 3 cm warna coklat tua.
    5. pada bagian belakang topi diberi elastik.
    6. lebar lidah topi di bagian depan 5 cm, warna coklat tua.
  2. Baju:
    1. dibuat dari bahan warna coklat muda.
    2. lengan pendek.
    3. memakai lidah bahu, dengan lebar 2,5 cm.
    4. kerah model kerah shiller.
    5. memakai 2 (dua) buah kancing dipasang di bagian depan (dibuat di dalam 2 lipatan).
    6. memakai lipatan hiasan melintang di dada selebar 2 cm.
    7. lengan baju diberi 2 (dua) lis warna coklat tua; lebar lis atas 1,5 cm, lebar lis bawah 3 cm.
    8. memakai 2 (dua) saku tempel pada bagian depan bawah kanan dan kiri.
    9. 1 (satu) cm dari tepi atas saku diberi lis warna coklat tua, lebar 1,5 cm.
    10. disamping kanan dan kiri bawah diberi belahan.
    11. panjang sampai garis pinggul, dipakai di luar celana
  3. Celana:
    1. dibuat dari bahan warna coklat tua.
    2. berbentuk celana pendek.
    3. memakai ban pinggang dan diberi karet/elastik disisi kanan dan kiri.
    4. memakai saku tempel di bagian belakang kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm dan diberi tutup.
    5. memakai saku timbul di bagian samping kanan dan kiri dengan lipatan dalam ditengah saku dan diberi tutup (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan pemakai).
    6. memakai kancing dan ritsleting di bagian depan celana.
    7. panjang celana sampai lutut.
  4. Setangan leher:
    1. dibuat dari bahan warna merah dan putih.
    2. berbentuk segitiga sama kaki;
      1. sisi panjang 90 cm dengan sudut bawah 90 derajat (panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
      2. bahan dasar warna putih dengan lis merah selebar 5 cm.
    3. setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
    4. dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
    5. dikenakan di bawah kerah baju.
  5. Kaos kaki:
    1. panjang kaos kaki sampai betis.
    2. warna hitam.
  6. Sepatu:
    1. model tertutup.
    2. warna hitam.
  7. Tanda Pengenal terdiri dari:
    1. tanda topi dikenakan di topi bagian tengah depan.
    2. papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di atas lipatan.
Penggalang 
  1. Tutup kepala:
    1. dibuat dari bahan warna coklat tua.
    2. berbentuk baret.
    3. dikenakan dengan tepi mendatar, bagian atasnya ditarik miring ke kanan.
  2. Baju:
    1. dibuat dari bahan warna coklat muda.
    2. lengan pendek.
    3. memakai lidah bahu lebar 3 cm.
    4. kerah baju model kerah dasi.
    5. kancing baju di depan berwarna sama dengan bajunya.
    6. memakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan diberi tutup bergelombang.
    7. dimasukkan ke dalam celana.
  3. Celana:
    1. dibuat dari bahan warna coklat tua.
    2. berbentuk celana pendek.
    3. memakai ban pinggang dan tempat ikat pinggang (brattle) selebar 1 cm.
    4. memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
    5. memakai saku tempel di bagian belakang kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm dan diberi tutup.
    6. memakai saku timbul di bagian samping kanan dan kiri dengan lipatan dalam ditengah saku dan diberi tutup (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan pemakai).
    7. memakai ritsleting di bagian depan.
    8. memakai ikat pinggang berwarna hitam.
    9. panjang celana sampai lutut.
  4. Setangan leher:
    1. dibuat dari bahan warna merah dan putih.
    2. berbentuk segitiga sama kaki;
      1. sisi panjang 100–120 cm dengan sudut bawah 90 derajat (panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
      2. bahan dasar warna putih dengan lis warna merahselebar 5 cm.
    3. setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
    4. dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
    5. dikenakan di bawah kerah baju.
  5. Kaos kaki:
    1. panjang kaos kaki sampai betis.
    2. warna hitam.
  6. Sepatu:
    1. model tertutup.
    2. warna hitam.
  7. Tanda Pengenal terdiri dari:
    1. tanda topi dikenakan di baret sebelah kiri.
    2. papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di atas saku.
Penegak dan Pandega 
  1. Tutup kepala:
    1. dibuat dari bahan warna coklat tua.
    2. berbentuk baret.
    3. dikenakan dengan tepi mendatar, bagian atasnya ditarik miring ke kanan.
  2. Baju:
    1. dibuat dari bahan warna coklat muda.
    2. lengan pendek.
    3. memakai lidah bahu lebar 3 cm.
    4. kerah model kerah dasi.
    5. kancing baju di depan berwarna sama dengan bajunya.
    6. memakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan diberi tutup bergelombang.
    7. dimasukkan ke dalam celana.
  3. Celana:
    1. dibuat dari bahan warna coklat tua.
    2. berbentuk celana panjang.
    3. memakai ban pinggang dan tempat ikat pinggang(brattle) selebar 1 cm.
    4. memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
    5. memakai saku tempel di bagian belakang kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm dan diberi tutup.
    6. memakai saku timbul di bagian samping kanan dan kiri dengan lipatan dalam di tengah saku dan diberi tutup (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan pemakai).
    7. memakai ritsleting di bagian depan.
    8. memakai ikat pinggang berwarna hitam.
  4. Setangan leher:
    1. dibuat dari bahan warna merah dan putih
    2. berbentuk segitiga sama kaki;
      1. sisi panjang 120–130 cm dengan sudut bawah 90 derajat(panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang)
      2. bahan dasar warna putih dengan lis warna merah selebar 5 cm
    3. setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
    4. dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
    5. dikenakan di bawah kerah baju.
  5. Kaos kaki:
    1. panjang kaos kaki sampai betis.
    2. warna hitam.
  6. Sepatu:
    1. model tertutup.
    2. warna hitam.
  7. Tanda Pengenal terdiri dari:
    1. tanda topi dikenakan di baret sebelah kiri.
    2. papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di atas saku.
Anggota dewasa (pembina, andalan, dan majelis pembimbing) 
  1. Tutup kepala:
    1. dibuat dari bahan warna hitam polos.
    2. berbentuk peci nasional (dapat menggunakan baret dalam upacara yang melibatkan peserta didik sesuai ketentuan penyelenggara kegiatan).
  2. Baju:
    1. dibuat dari bahan warna coklat muda.
    2. lengan pendek.
    3. memakai lidah bahu lebar 3 cm.
    4. kerah model kerah dasi.
    5. kancing baju di depan berwarna sama dengan bajunya.
    6. memakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan diberi tutup bergelombang.
    7. dimasukkan ke dalam celana.
  3. Celana:
    1. dibuat dari bahan warna coklat tua.
    2. berbentuk celana panjang.
    3. memakai ban pinggang dan tempat ikat pinggang (brattle) selebar 1 cm.
    4. memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
    5. memakai saku dalam di bagian belakang kanan dan kiri diberi tutup.
    6. memakai ritsleting di bagian depan.
    7. memakai ikat pinggang berwarna hitam.
  4. Setangan leher:
    1. dibuat dari bahan warna merah dan putih.
    2. berbentuk segitiga sama kaki;
      1. sisi panjang 120–130 cm dengan sudut bawah 90 derajat (panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
      2. bahan dasar warna putih dengan lis warna merah selebar 5 cm.
      3. setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
    3. dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
    4. dikenakan di bawah kerah baju.
  5. Kaos kaki:
    1. panjang kaos kaki sampai betis.
    2. warna hitam.
  6. Sepatu:
    1. model tertutup.
    2. warna hitam.
  7. Tanda Pengenal terdiri dari:
    1. tanda topi dikenakan di peci bagian samping kiri depan.
    2. papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di atas saku.
Galeri seragam harian putra 

Seragam kegiatan 

Salah satu alternatif pakaian seragam kegiatan putra
  1. Tutup Kepala berupa topi lapangan diberi tanda yang mencirikan Gerakan Pramuka.
  2. Baju terbuat dari bahan kaos atau kain katun. Warna dan model baju ditentukan oleh masing-masing kwartir disertai tanda yang mencirikan Gerakan Pramuka.
  3. Celana:
    1. dibuat dari bahan kaos atau kain katun.
    2. berbentuk celana panjang.
    3. warna dan model ditentukan oleh masing-masing kwartir.
  4. Setangan leher:
    1. dibuat dari bahan warna merah dan putih.
    2. berbentuk segitiga sama kaki;
      1. dengan sudut bawah 90o(panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
      2. bahan dasar warna putih dengan lis warna merah selebar 5 cm.
    3. setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
    4. dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
    5. dikenakan di bawah kerah baju.
  5. Kaos Kaki dan sepatu.

Seragam upacara 

Pakaian Seragam Upacara Putra
  1. Tutup kepala:
    1. dibuat dari bahan warna hitam polos.
    2. berbentuk peci nasional.
  2. Baju:
    1. dibuat dari bahan warna coklat muda.
    2. lengan pendek.
    3. model safari.
    4. memakai lidah bahu selebar 3 cm.
    5. kerah model kerah dasi.
    6. dua saku tempel di dada kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan diberi tutup bergelombang, serta saku dalam pada bagian muka bawah kanan dan kiri dengan tutup saku lurus.
    7. pada baju, lidah bahu, dan tutup saku diberi kancing logam warna kuning emas berlogo tunas kelapa.
    8. belakang baju diberi satu belahan pada bagian tengah di bawah ban pinggang.
    9. panjang sampai garis pinggul, dikenakan di luar celana.
    10. memakai tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Celana:
    1. dibuat dari bahan warna coklat tua.
    2. berbentuk celana panjang.
    3. memakai ban pinggang dan tempat ikat pinggang (brattle) selebar 1 cm.
    4. memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
    5. memakai saku dalam di bagian belakang kanan dan kiri diberi tutup.
    6. memakai ritsleting di bagian depan.
    7. memakai ikat pinggang berwarna hitam.
  4. Setangan leher:
    1. dibuat dari bahan warna merah dan putih.
    2. berbentuk segitiga sama kaki;
    3. sisi panjang 120–130 cm dengan sudut bawah 90 derajat (panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
    4. bahan dasar warna putih dengan lis warna merah selebar 5 cm.
    5. setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
    6. dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
    7. dikenakan di bawah kerah baju.
  5. Sepatu:
    1. model tertutup.
    2. warna hitam.

Seragam khusus 

Seragam Muslim 
  1. Tutup kepala, berupa topi dengan tanda topi (sesuai dengan tingkatannya).
  2. Baju seperti pakaian seragam harian namun berlengan panjang.
  3. Celana panjang warna coklat tua.
  4. Setangan leher seperti setangan leher pakaian seragam harian.
  5. Kaos kaki dan sepatu model tertutup, berwarna hitam.
  6. Digunakan oleh anggota Gerakan Pramuka yang beragama Islam, apabila situasi mengharuskan.
Seragam tambahan 
Pakaian Seragam Tambahan bagi putra bisa berupa jaket, jas/blazer, sweater, rompi dan sebagainya. Pakaian tersebut menggunakan tanda-tanda Pramuka dan ketika dipakai setangan leher harus terlihat

Galeri seragam khusus 

Perubahan pita leher putri 

Sebelum diberlakukannya Keputusan Kwarnas nomor 174 tahun 2012, Anggota Gerakan Pramuka Putri mengenakan pita leher.  Pita leher ini kemudian diganti oleh setangan leher yang bentuknya sama dengan setangan leher putra. 

Our Team

  • Kak TutikPembina / Siti Kusumastutik, S.Pd
  • Kak JunPelatih / Junaidi
  • Kak PatmiPembina / Supatmi, S.Pd
  • Kak MuktiPembina / Abdul Mukti, S.Pd, M.Pd
  • Kak ArifAdmin / Blogger
  • Kak YuliMaster / Computers